Sabtu, 30 Maret 2013

Pasal 26 tentang Warga Negara



Segala puji bagi Allah swt yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kewarganegaraan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “pasal “26 rumusan tentang WARGA NEGARA.” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




                                                                                   Bekasi, 26 maret 2013




WARGA NEGARA
Pasal 26
(1)    Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
       Mengenai hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain Warga Negara Indonesia (WNI).
      Dengan masuknya rumusan orang-orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi tritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general internasional law).
Pengertian Hak dan Kewajiban. 
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. 
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. 
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. 
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya. 
A. Hak Warga Negara dan Penduduk Indonesia 
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

3. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. 
4. Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing yan dipercayai. 
5. Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. 
6. Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh 
7. Setiap warga Negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku 
B. Kewajiban Warga Negara dan penduduk Indonesia 
1. Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh. 
2. Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
3. Setiap wrga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintah tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. 
4. Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia. 
5. Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah yang lebih baik.

Contoh Sikap Moral Warga Negara Yang Baik 
Mengamalkan sikap moral marilah kita perhatikan contoh berikut ini: 
1. Dalam Lingkungan Keluarga 
Pelaksanaan hak asasi dalam keluarga dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan seperti berikut: 
a. Berbicara dengan kata-kata yang baik untuk menghormati Ibu, Bapak dan Saudara yang lebih tua. 
b. Menjaga nama baik keluarga. 
c. Mengakui dan menghormati pendapat orang tua atau kakak, sebaliknya orangtua juga harus berlapang dada mendengarkan pendapat anaknya. 
d. Memperlakukan pembantu rumah tangga sesuai dengan hak dan kewajibannya. 

2. Di Lingkungan Masyarakat, Bangsa dan Negara 
a. Rela berkorban demi kepentingan umum. 
b. Pemerintah mau mengganti rugi sesuai dengan ketentuan. 
c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah. 
d. Mengakui dan menghargai keberhasilan yang dicapai orang lain. 

3. Di dalam Lingkungan Internasional 
Dalam rangka menegakkan hak asasi kerjasama dengan bangsa bangsa lain harus dilandasi sikap saling menghormati dan tidak mencampuri urusan negara. Suatu negara tidak dapat memaksakan kehendaknya pada negara lain dan menuntut pelaksanaannya di negara lain tersebut, karena sikap negara mempunyai pedoman sendiri sesuai dengan dasar palsafah negaranya.


KESIMPULAN :
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

KATA PENUTUP 
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


Daftar pustaka :
Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar 1945

Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...