Sabtu, 30 Maret 2013

Pasal 26 tentang Warga Negara



Segala puji bagi Allah swt yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kewarganegaraan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “pasal “26 rumusan tentang WARGA NEGARA.” Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.




                                                                                   Bekasi, 26 maret 2013




WARGA NEGARA
Pasal 26
(1)    Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
       Mengenai hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain Warga Negara Indonesia (WNI).
      Dengan masuknya rumusan orang-orang asing yang tinggal di Indonesia sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, pada diri orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi tritorial) sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum (general internasional law).
Pengertian Hak dan Kewajiban. 
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. 
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. 
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. 
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya. 
A. Hak Warga Negara dan Penduduk Indonesia 
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Share
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...