Segala
puji bagi Allah swt yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini
dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongannya mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang kewarganegaraan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai
sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu
yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Makalah ini memuat tentang “pasal “26
rumusan tentang WARGA NEGARA.”
Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang
cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Bekasi,
26 maret 2013
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Mengenai hal ini
dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia sebagai unsur penduduk, selain Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan masuknya rumusan orang-orang asing yang tinggal di Indonesia
sebagai penduduk Indonesia, orang asing yang menetap di wilayah Indonesia
mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia. Sebagai penduduk, pada diri
orang asing itu melekat hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku (berdasarkan prinsip yurisdiksi tritorial)
sekaligus tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang
berlaku umum (general internasional law).
Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
A. Hak Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
A. Hak Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Share