Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi
adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat
masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat
dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada
tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera”
No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan
koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan
Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta
keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU
Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi
mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai
istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama
“De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden = Bank
Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1)
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di
koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU
no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok
Negara berkembang, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk
pembinaan dan perundang – undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang?? Padahal jarak antara
koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal
jaraknya tidak terlalu jauh. Yang ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia
tidak berkembang???? Dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai
koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang
oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990
an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam
IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di
IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak
memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer
koperasi pendapatannya lebih tinggi.
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar