Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi
adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat
masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang
terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat
dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada
tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera”
No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan
koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan
Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a. Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Share
Jumat, 19 Oktober 2012
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama
dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah :
suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan
dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota,
maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Share
Langganan:
Postingan (Atom)