Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut
dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam
ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut
tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan
baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori,
keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”.
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita
tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa
tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan,
karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan
intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Macam-macam keadilan
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan
legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka
Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan
Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena
itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir
malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah
dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah
sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu
getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun
kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan
dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan.
Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi
suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui
kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki
keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau
berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering
tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak
dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah
tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah
tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan
keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang
berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan,
meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang
paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang
melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang
mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain,
lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam
istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih
tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai
nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua
selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan
menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula
pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga
nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering
kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau
laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa
yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang
berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku
atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
lain sebagainya.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah
pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa
seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan
berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian
rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang
dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan.
Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak
seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan,
penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU
ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan
dilakukan karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah
melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan
setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang
bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan
kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah
pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang
putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang
diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama
baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah
bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum.
Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana
yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat)
karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada
tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak
berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja
karena rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan
seseorang dalam posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur
dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang
kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi
tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi
ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan
ganti kerugian.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu
dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh:
Rangga memberikan makanan kepada teman sekolahnya Retno yang
kebetulan sedang tidak membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan
ketika Rangga lupa membawa bekal makanan dan uang sakunya atau sedang
dalam kesulitan, Retno memberikan makanan atau bantuan kepada Rangga.
Perbuatan Retno kepada Rangga tersebut merupakan perbuatan serupa, dan
ini merupakan pembalasan.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato
itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated
equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar
ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang
masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari
nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang
paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan.
Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu
aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya
akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma
tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya
baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku
atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama
dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang
sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang ,
tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal,
jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu
dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh
adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang
bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk
moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya
adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban
manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya
dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan
kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah
pembalasan.
Share
Tidak ada komentar:
Posting Komentar