Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :
Perencanaan
Merupakan
sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat
fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi
yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana
diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau
tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas
atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan
pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa
aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan
organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki
manajemen, dan saluran komunikasi.
Struktur Organisasi
Pengurus
perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam
mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi.
Share
Jumat, 11 Januari 2013
Pengertian Sisa Hasil Usaha dan Contoh Kasusnya
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Share
SHU merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha
adalah
Share
Langganan:
Postingan (Atom)